Basuki
Tjahaja Purnama kembali menarik perhatian publik. Sosok yang dikenal dengan
Ahok ini bersama relawan pendukungnya memantapkan langkah untuk menuju tangga
DKI 1 hingga 2022 mendatang.
Bukan
hal mudah bagi seorang Ahok dalam memuluskan pencalonannya. Dari pantauan di
jejaring sosial, isu agama masih menjadi perdebatan sengit diantara pendukung
dan yang menolak. DKI Jakarta notabene mayoritas penduduknya beragama Islam,
sedang Ahok seorang Nasrani.
Bagaimana
sebenarnya pandangan Islam dalam melihat fenomena kepemimpinan non-muslim?
Dalam buku terbitan Graha Ilmu tentang ‘Partai Politik Islam’ tulisan Ridho Al
Hamdi. Ada beberapa kriteria dan syarat pemimpin menurut para cendekiawan
muslim. Pada masa pertengahan Islam, Ibnu Khaldun menyebutkan lima syarat
kepala Negara yakni memiliki pengetahuan yang luas, adil, mampu melaksanakan
tugas, sehat fisik dan memiliki pancaindera yang lengkap serta berasal dari
kaum Quraisy (keturunan Nabi).
Pendapat
terus berkembang, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa syarat sorang pemimpin ada
tiga, orang yang professional, kuat dan amanah. Hal ini mengisyaratkan,
pemimpin non-muslim dibolehkan asal mempunyai ketiga syarat tersebut dan dengan
catatan pemimpin non-muslim tidak memusuhi umat Islam dan mau memajukan wilayah
yang dipimpinnya.
Hal
senada juga dilontarkan oleh Pembantu Dekan III Fakultas Agama Islam Uninus
Bandung, Drs. H. Asep Sukandar, M.MPd. “Para ulama masih berbeda pendapat, perlu
ijtihad bersama. Kepemimpinan dalam surat tersebut (QS. Al Imron - 28) masih
multitafsir. Ada yang menafsirkan sebagai pemimpin agama dan ada juga yang
mengartikan sebagai pemimpin Negara. Jika merujuk pada Negara yang mengusung
kekhalifahan, jelas syarat utama seorang pemimpin adalah beragama Islam. Namun,
akan berbeda jika kita masukan ke dalam konteks Negara yang menjujung
keberagaman. Kepemimpin non-muslim masih menjadi kendala di kita (masyarakat Islam),
dan itu kembali ke pribadi masing-masing. Kalau semisal ia memilih pemimpin
(non-muslim) tersebut dengan tujuan akan membawa dampak lebih baik itu
dibolehkan..”
Komentar
Posting Komentar